Bareskrim Polri menaikan status perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status perkara itu dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023) hingga Selasa 4/7/2023) dini hari.
"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.
Dengan peningkatan status perkara tersebut, pihak kepolisian bakal mengebut pengusutan kasus ini. Sejauh ini Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah pihak, selain Panji Gumilang, kepolisian juga telah memeriksa empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli. Dari pemeriksaan tersebut, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa memang ada unsur pidana dalam kasus Panji Gumilang.
“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ucapnya.
Djuhandhani Rahardjo Puro melanjutkan, dalam pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pihaknya menanyakan sebanyak 26 pertanyaan seputar sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.
Panji Gumilang kata Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam pemeriksaan itu juga mengakui bahwa berbagai pernyataan kontroversial yang beredar selama ini adalah benar omongannnya.
"Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar 'statement'-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," katanya.