Bareskrim Polri memberi peringatan keras kepada Panji Gumilang setelah laporan dugaan penistaan agama yang ia lakukan naik ke tahap penyidikan. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu diminta untuk taat hukum.
"Kita harus taat hukum, bagaimanapun juga kita melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Polisi Naikan Status Perkara Panji Gumilang ke Tahap Penyidikan: Ada Unsur Pidana!
Djuhandani menegaskan pihaknya bakal melakukan upaya jemput paksa apabila Panji Gumilang melakukan pembangkangan hukum atau mencoba kabur untuk menghindari perkara yang menjeratnya.
"Namanya penyelidikan ya kami laksanakan sesuai aturan penyelidikan. Tentu saja setelah naik sidik, kami ada upaya paksa yang kami laksanakan," tutur dia.
Adapun Bareskrim menaikan status perkara Panji Gumilang ke tahap penyidikan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi memeriksa yang bersangkutan selama 10 jam, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Dari pemeriksaan itu, penyidik meyakini ada unsur pidana dalam kasus Panji Gumilang.
"Ini sudah cukup meyakini kami, ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,"tuntasnya.