Khawatir Panji Gumilang Kabur Setelah Kasusnya Naik Penyidikan, Polisi Beri Peringatan Keras, Bakal Dibeginikan Kalau Berani Macam-macam!

Khawatir Panji Gumilang Kabur Setelah Kasusnya Naik Penyidikan, Polisi Beri Peringatan Keras, Bakal Dibeginikan Kalau Berani Macam-macam! Kredit Foto: Istimewa

Bareskrim Polri memberi peringatan keras kepada Panji Gumilang setelah laporan dugaan penistaan agama yang ia lakukan naik ke tahap penyidikan. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu diminta untuk taat hukum.

"Kita harus taat hukum, bagaimanapun juga kita melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri  Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro  kepada wartawan, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Polisi Naikan Status Perkara Panji Gumilang ke Tahap Penyidikan: Ada Unsur Pidana!

Djuhandani menegaskan pihaknya bakal melakukan upaya jemput paksa apabila Panji Gumilang melakukan pembangkangan hukum atau mencoba kabur untuk menghindari perkara yang menjeratnya. 

"Namanya penyelidikan ya kami laksanakan sesuai aturan penyelidikan. Tentu saja setelah naik sidik, kami ada upaya paksa yang kami laksanakan," tutur dia.

Adapun Bareskrim menaikan status perkara Panji Gumilang ke tahap penyidikan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi memeriksa yang bersangkutan selama 10 jam, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Dari pemeriksaan itu, penyidik meyakini ada unsur pidana dalam kasus Panji Gumilang. 

Baca Juga: Sambil Menangis, Santriwati Ini Minta Tanggung Jawab Ingin Disegerakan, Eh… Malah Dijawab Begini Sama Panji Gumilang, Bajingan!

Baca Juga: Bertahun-tahun Bikin Resah Warga, Kaesang Janji Bakal Buru Habis-habisan 8 Tuyul yang Gentayangan di Depok Kalau Terpilih Jadi Wali Kota

"Ini sudah cukup meyakini kami, ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,"tuntasnya.

Terkait

Terkini