Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ogah berandai-andai jika dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. Dia mengatakan urusannya dengan pihak kepolisian belum selesai jadi dirinya tak mau pusing memikirkan kemungkinan terburuk dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Baca Juga: Digarap 10 Jam, Panji Gumilang Akhirnya Blak-blakan Soal Bekingan Istana, Ternyata Oh Ternyata…
"Jangan ngomong siap tidak siap jadi tersangka. Urusan belum selesai," kata Panji di Mabes Polri, Selasa (4/7/2023).
Panji Gumilang dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam itu dia menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik. Total ada 30 pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.
"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya. Jadi kalau saya sampaikan nanti saudara-saudara tanya ke sana, ke mari lagi. Percayalah. Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik," tegasnya.
Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Panji Gumilang berpeluang besar ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya Bareskrim telah menaikan status perkaranya ke tahap penyidikan. Penyidik berkeyakinan ada unsur pidana dalam kasus setelah mendengarkan keterangan Panji Gumilang dan dan sejumlah saksi dan saksi ahli.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Polisi Naikan Status Perkara Panji Gumilang ke Tahap Penyidikan: Ada Unsur Pidana!
“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro