LaNyalla Nilai Presidential Threshold Perusak...

LaNyalla Nilai Presidential Threshold Perusak... Kredit Foto: Instagram/La Nyalla Mattalitti

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai Undang-Undang Pemilu pemicu terjadinya polarisasi dan pembelahan anak bangsa. Sebab aturan tersebut memberikan ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold.

“Dalam dua kali Pilpres, Indonesia hanya mampu memunculkan dua pasang calon head to head. Akibatnya terjadi polarisasi dan pembelahan di masyarakat yang sangat tajam dan sampai hari ini masih kita rasakan,” ucap LaNyalla di hadapan para Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Fraksi Bulan Bintang se-Indonesia yang mengikuti  Bimbingan Teknis 'Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD' di Jakarta, Selasa (7/12/2021) malam.

Baca Juga: Jokowi dan DPR Tak Sanksi, Orang Partai Ummat: Habib Rizieq Hanya Langgar Prokes dan Kerumunan Dipenjara

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (via Zoom), Sekjen PBB Afriansyah Noor, Ketua Majelis Syuro PBB KH Masrur Anhar, Bupati Konawe Utara Ruksamin (Ketua DPW PBB Sulawesi Tenggara) dan para pengurus PBB lainnya.

Saat ini, kata LaNyalla, sesama anak bangsa saling melakukan persekusi. Saling melaporkan ke ranah hukum. Bahkan ruang-ruang dialog yang ada juga dibatasi dan dipersekusi. Yang kemudian muncul adalah sweeping bendera, sweeping kaos, sweeping forum diskusi, pembubaran pengajian dan lain sebagainya.

“Semuanya sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi. Tetapi lebih kepada tradisi bar-bar. Sebuah kemunduran bagi indeks demokrasi di Indonesia,” jelasnya.

Puncaknya, ditambahkan LaNyalla, secara tidak sadar anak bangsa membenturkan Vis-à-vis Pancasila dengan Islam. Hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat Anti-Thesa untuk menjelaskan identitas dan posisi. Padahal tidak ada satupun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam.

“Itulah dampak buruk dari penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden, atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah,” lanjutnya.

Padahal Ambang Pencalonan Presiden itu sama sekali tidak ada dalam konstitusi Indonesia. Yang ada adalah aturan Ambang Batas Keterpilihan, yang dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar.

Baca Juga: Serang Jenderal Dudung, Eh Anwar Abbas Malah Disentil Balik: Ngaca Pak Abbas Ngaca!

“Ambang batas pencapresan atau Presidential Threshold membuat potensi bangsa ini menjadi kerdil. Padahal kita tidak kekurangan calon pemimpin kompeten. Tetapi, kemunculannya dihalangi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya,” tegasnya.

Hal itu juga terjadi dalam Partai Politik. Mereka yang sejatinya melakukan kaderisasi untuk kemudian mengantarkan kader terbaiknya menjadi pemimpin nasional terhalangi. Terutama partai politik dengan perolehan suara yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan tersebut. Padahal, jika kita lihat Pasal 6A Ayat (2) Konstitusi kita, sejatinya semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan capres dan cawapres.

“Sekali lagi karena terhalang aturan Undang-Undang Pemilu, sehingga terpaksa harus mengikuti kemauan partai politik besar untuk berkoalisi dan mendukung calon yang ditawarkan,” ujar dia lagi.

Dijelaskannya, bahwa berkongsi dalam politik adalah sesuatu yang wajar dan bisa dipahami. Namun menjadi jahat, ketika kongsi dilakukan dengan mendesain agar hanya ada dua pasang kandidat Capres-Cawapres yang benar-benar berlawanan dan memecah bangsa, atau sebaliknya bisa pula seolah-olah berseteru.

“Pertanyaannya adalah disain siapakah ini? Siapa yang berkepentingan, atau siapa yang mengambil keuntungan dengan ricuhnya bangsa ini? Siapa yang mengambil manfaat dari lemahnya persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa?” tanyanya.

Untuk itulah LaNyalla mengaku akan terus menyampaikan pikiran-pikiran tersebut untuk menggugah kesadaran publik. Sehingga seluruh elemen bangsa mempunyai pikiran yang sama untuk memikirkan Indonesia ke depan lebih baik.

Menjadikan Indonesia sesuai cita-citakan para pendiri bangsa, bukan negera bermazhab kapitalisme liberal. Tentu DPD RI akan mendapatkan dorongan energi yang luar biasa besar, bila Partai Bulan Bintang juga menjadikan agenda Amandemen Konstitusi sebagai momentum yang sama. Dan jika akar dari semua persoalan di sektor hulu sudah bisa kita selesaikan, maka akan lebih mudah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di sektor hilir.

"Saya yakin, Indonesia tidak akan miskin, selama tidak ada segelintir orang yang menumpuk kekayaan secara brutal dengan melakukan eksploitasi dan penguasaan-penguasaan sumber daya alam secara berlebihan,” paparnya.

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, yang hadir via Zoom, mendukung pernyataan Ketua DPD RI mengenai adanya ketidakadilan sosial, politik, ekonomi dan hukum.

Baca Juga: Resmi Balik ke Polri, Novel Baswedan Cs Ngebet Lakukan Hal Ini, Duh Nggak Nyangka

"Partai Bulan Bintang bertekad untuk selalu perjuangkan agar terwujud keadilan tersebut bagi rakyat" katanya seraya menambahkan bahwa PBB juga ingin Presidential Threshold dihapuskan.

"Agar seluruh partai politik yang telah mendapatkan mandat rakyat sebagai perwakilannya di parlemen memiliki hak untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover