Murid tertua Habib Rizieq Shihab sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin mendesak pihak kepolisian segera menangkap dan menjebloskan Panji Gumilang ke penjara. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu disebutnya sudah jelas-jelas menista agama islam dan menyebarkan ajaran sesat.
Menurut Novel Bamukmin, jika pihak kepolisian terus-terus membiarkan Panji Gumilang berkeliaran bebas, maka hal itu bakal memicu gelombang protes yang sangat besar dari umat islam se Indonesia. Mereka bakal turun ke jalan.
"Dengan Panji Gumilang tidak dipenjara jelas akan menjadi potensi umat Islam turun kembali di berbagai daerah," kata Novel Bamukmin kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Karena kata Novel, Front Persaudaraan Islam (FPI) beserta elemen 212 sebelumnya telah turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin (26/6) terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
"Kita akan koordinasi dengan seluruh elemen 212. Namun FPI dan PA 212 di beberapa daerah terus melakukan aksi," pungkas Novel.
Panji Gumilang disebut menyebarkan ajaran sesat di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat setelah sejumlah video yang merekam ajaran tak lazim di Ponpes tersebut tersebar luas di jagat maya.
Panji diketahui mengubah cara shalat dengan menggabungkan jamaah pria dan wanita dalam satu shaf yang sama. Tidak hanya itu dia juga menetapkan peraturan shalat menghadap ke Timur bukan ke arah kiblat.
Selain itu, Panji Gumilang juga mengatakan Alquran adalah karangan Nabi Muhammad, bukan sabda yang turun langsung dari Allah dan masih banyak lagi ajaran yang dinilai telah melenceng dari syariat islam.
Atas berbagai keganjilan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan Agama.
Panji telah diperiksa pihak kepolisian selama kurang lebih 10 jam pada Senin siang hingga Selasa dini hari kemarin. Dalam kasus ini Panji berpeluang besar ditetapkan menjadi tersangka.
Bareskrim Polri telah memastikan ada unsur pidana dalam kasus ini, status kasusnya juga telah dinaikan ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan Panji Gumilang dan sejumlah saksi ahli.