Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin pasang badan membela Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dituding sebagai pusat ajaran sesat setelah berbagai peraturan dan pakem tak lazim diterapkan oleh pemimpin Ponpes tersebut, Panji Gumilang.
Ngabalin meengatakan, Al-Zaytun jelas tidak sesat dan tak meleceng dari syariat islam, tudingan Panji Gumilang menghalalkan zinah bagi para santrinya asal bayar Rp2 juta buat tebus dosa hanya cerita karangan pihak tertentu yang mau mengambil alih Ponpes terbesar di Asia Tengggara itu dari tangan Panji Gumilang.
“Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang berzina boleh nanti bayar, sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang melakukan kaderisasi membangun negara di negara yang lain dalam pondok pesantren,” kata Ngabalin dilansir Populis.id Jumat (7/7/2023).
Ngabalin mengaku mengenal Panji Gumilang, dia merupakan kader Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) sehingga mustahil melakukan penyimpangan yang melawan syariat Islam.
Ngabalin mengungkap saat ini banyak orangtua yang percaya menitipkan anaknya belajar atau menjadi santri di Al Zaytun. Maka, kembali dia tekankan, mustahil hal itu terjadi apabila pesantren tersebut menyimpang.
“Kalau kalian mau ambil Al Zaytun, ambil saja, tapi pakai cara-cara yang bermoral gausah banyak nuduh orang melakukan berbagai macam ketimpangan. Cara-cara ini lazim kita ketahui kalau ada orang mau merampok, cara-cara kalian ini terlalu kotor sekali,” tuturnya.
Adapun tudingan ajaran sesat itu dimulai setelah Panji Gumilang diketahui menjalankan ritual keagamaan dengan cara yang tak biasa. Salah satunya adalah menggabungkan jamaah pria dan wanita dalam satu shaf yang sama, selain itu dia juga mengubah dua kalimat syahadat.
Tak berhenti disitu, dari berbagai video yang beredar di internet, Panji Gumilang juga terang-terangan mengatakan Alquran karangan Nabi Muhammad, bukan sabda yang turun langsung dari Allah.
Atas berbagai hal ganjil yang dibuat di Al-Zaytun, Panji Gumilang lantas diperkarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama.
Dalam kasus ini Panji berpotensi menjadi tesangka, sebab dalam pemeriksaan perdana yang dilakukan pada awal pekan kemarin polisi langsung menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan, itu artinya ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini.