Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tak mau tinggal diam di tengah perkara dugaan penistaan agama yang membelitnya sekarang ini. Panji Gumilang menyerang balik Majelis Ulama Indonesia(MUI) yang memperkarakannya ke Bareskrim Polri.
Lembaga itu dilaporkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023) kemarin. Tidak hanya menyeret MUI, salah satu pimpinan lembaga ini yakni Anwar Abbas juga ikut digugat Panji Gumilang yang merasa nama baiknya tercemar karena tuduhan tak berdasar dari MUI dan Anwar Abbas.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Panji Gumilang menurut MUI dan Anwar Abbas dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp1 triliun. Tidak sampai di situ, dalam satu dua hari ke depan Panji Gumilang juga membawa masalah ini ke jalur pidana, yakni melaporkan balik MUI dan Anwar Abbas ke Bareskrim Polri.
“Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi kepada wartawan Minggu (9/7/2023).
Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023) lalu. Kelompok yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) itu melaporkan Panji ke kepolisian lantaran diduga telah melakukan penistaan agama, pertentangan nilai-nilai Pancasila, dan penyebaran kabar bohong, serta pelanggaran melalui sarana elektronik.
Panji Gumilang dituding menista agama lantaran berbagai ajaran tak lazim yang ia lakukan di Ponpes Al-Zaytun seperti menggabungkan jamaah pria dan wanita dalam satu shaf yang sama saat shalat berjamaah. Tak hanya itu Panji Gumilang juga disebut mengubah dua kalimat syahadat.
Selain itu pria paru baya itu juga terang-terangan mengatakan Alquran adalah karangan Nabi Muhammad, bukan sabda yang turun langsung dari Allah.