Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dalam kasus ini.
"Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Minggu (9/7/2023).
"Ini kan ada dua pelapor, ya. Laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," jelasnya.
Ramadhan menjelaskan, 3 dari 19 saksi tersebut terdiri dari saksi-saksi ahli. Adapun ketiga saksi ahli itu di antaranya ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli bahasa.
Ramadhan mengatakan, ketiga saksi tersebut baru akan diperiksa pada pekan depan. Namun, Ramadhan belum menjelaskan secara detail mengenai waktu pasti dari pemeriksaan tersebut.
"Dan juga untuk menguatkannya, minggu depan ini akan kita panggil saksi-saksi ahli mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE, dan lain-lain," pungkasnya.