Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah status perkaranya dinaikan ke tahap penyidikan pekan lalu.
Dugaan penistaan agama itu naik ke tahap penyidikan setelah Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sekitar 10 jam lamanya dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dengan naiknya status perkara itu, maka bakal ada tersangka yang ditetapkan dalam beberapa hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka dalam perkara ini dilakukan pihaknya setelah semua barang bukti tuntas diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor). Adapun barang bukti yang sedang diselidiki adalah rekaman suara dan video Panji Gumilang.
“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan Senin (10/7/2023).
Tak hanya menyelidiki berbagai barang bukti di Labfor,Bareskrim Polri kata Brigjen Ahmad Ramadhan juga meminta pendapat sejumlah ahli agama islam, sejauh ini sudah 19 saksi ahli yang diminta keterangan. Tidak sampai disitu polisi juga menggandeng ahli sosiologi dan ahli ITE. Hal ini untuk mengungkap kasus ini.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara, tentu untuk menentukan sepeti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, diyakini adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” beber Ramadhan.
Dalam gelar perkara nanti, kata Ramadhan penyidik akan memfokuskan unsur di dalam Pasal 156 a soal penodaan atau penistaan agama terpenuhi.
“Kemudian peraturan hukum pidana, UU No 1/1946 dan UU ITE. Masing-masing ancamannya berbeda,” demikian Ramadhan.