Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar (gugatan Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua MUI)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Senin, (10/7/2023).
Selain kepada Anwar Abbas, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada MUI. Panji Gumilang menggugat MUI atas kerugian immateriel sebesar Rp1 triliun.
Adapun gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis, (6/7/2023). Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy beberapa waktu lalu. "Saudara Anwar Abbas dalam hal ini posisi sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Selain perdata, Anwar Abbas juga akan dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan tuduhan kepada Panji Gumilang.
"Di antaranya dengan melontarkan tuduhan hanya berdasar dari potongan-potongan TikTok, atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial," paparnya.