Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap pihaknya.
"Kami menghormati hak dari kliennya Pak Hendra untuk melakukan gugatan ke pengadilan, karena itu kan hak dari seorang warga negara. Tetapi kalau boleh saya sampaikan bahwa munculnya persoalan ini kan bukan dari Majelis Ulama Indonesia," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah dalam program salah satu TV Nasional, dikutip pada Selasa, (11/7/2023).
Ikhsan menilai bahwa gugatan yang dilayangkan kepada MUI salah sasaran, karena pernyataan tersebut muncul berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat terkait kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
"Karena muncul dari statement Panji Gemilang yang kemudian menimbulkan kontroversi dan kegaduhan. Kemudian juga berujung kepada demo-demo yang berpotensi pada konflik sosial yang bersifat horizontal," lanjut dia.