Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara setelah digugat Rp1 Triliun oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Gugatan itu telah dilayangkan Panji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu lantaran tak terima dirinya dituding komunis oleh MUI. Selain MUI Panji Gumilang juga menggugat salah satu petinggi lembaga tersebut yakni Anwar Abbas dengan nominal yang sama.
Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Panji Gumilang tersebut. Namun dia meminta sebaiknya Panji fokus pada perkara yang membelitnya saat ini, yakni dugaan penistaan agama yang sedang ditelusuri Bareskrim Polri.
“(Panji) Sebaiknya fokus saja dengan kasus di Mabes Polri,” kata Ikhsan kepada wartawan Selasa (11/7/2023).
Selain meminta Panji Gumilang fokus pada perkara yang membelitnya sekarang ini, Ikhsan juga meminta yang bersangkutan tak membuat kegaduhan baru, sebab kegaduhan yang ia bikin sebelumnya belum tuntas disorot masyarakat Indonesia. Dia mengatakan, gugatan Panji Gumilang ke pihaknya berpotensi membuat polemik Al-Zaytun semakin memanas.
“Persoalan ini kan karena Panji sendiri. Jadi, sebaiknya jangan buat kegaduhan baru,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tak mau tinggal diam di tengah perkara dugaan penistaan agama yang membelitnya sekarang ini. Panji Gumilang menyerang balik Majelis Ulama Indonesia(MUI) yang memperkarakannya ke Bareskrim Polri.
Lembaga itu dilaporkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023) kemarin. Tidak hanya menyeret MUI, salah satu pimpinan lembaga ini yakni Anwar Abbas juga ikut digugat Panji Gumilang yang merasa nama baiknya tercemar karena tuduhan tak berdasar dari MUI dan Anwar Abbas.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Panji Gumilang menurut MUI dan Anwar Abbas dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp1 triliun. Tidak sampai di situ, dalam satu dua hari ke depan Panji Gumilang juga membawa masalah ini ke jalur pidana, yakni melaporkan balik MUI dan Anwar Abbas ke Bareskrim Polri.
“Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi kepada wartawan Minggu (9/7/2023).