Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023) lalu. Kelompok yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) itu melaporkan Panji ke kepolisian lantaran diduga telah melakukan penistaan agama, pertentangan nilai-nilai Pancasila, dan penyebaran kabar bohong, serta pelanggaran melalui sarana elektronik.
Panji Gumilang dituding menista agama lantaran berbagai ajaran tak lazim yang ia lakukan di Ponpes Al-Zaytun seperti menggabungkan jamaah pria dan wanita dalam satu shaf yang sama saat shalat berjamaah. Tak hanya itu Panji Gumilang juga disebut mengubah dua kalimat syahadat.
Selain itu pria paru baya itu juga terang-terangan mengatakan Alquran adalah karangan Nabi Muhammad, bukan sabda yang turun langsung dari Allah