Eng-Ing-Eng Panji Gumilang Semakin Terpojok, MUI Utus 5 Orang ke Kantor Polisi Jadi Saksi Dugaan Penistaan Agama di Al-Zaytun

Eng-Ing-Eng Panji Gumilang Semakin Terpojok, MUI Utus 5 Orang ke Kantor Polisi Jadi Saksi Dugaan Penistaan Agama di Al-Zaytun Kredit Foto: Istimewa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutus lima anggotanya untuk menjadi saksi ahli dalam dugaan kasus penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang. 

Ke lima orang itu diutus untuk bersaksi di Bareskrim Polri Jakarta Selatan Kamis (13/7/2023). Salah satu dari kelima saksi tersebut adalah Ketua MUI Cholil Nafis. Namun yang bersangkutan masih belum bersedia memberi banyak komentar lantaran saat ini pemeriksaan tengah berlangsung. 

Baca Juga: Surya Paloh Cs Nggak Ada Kapok-kapoknya, Tetap Ngotot Rayu Yenny Wahid Jadi Cawapres Anies Walau Sudah Ditolak Mentah-mentah

"Ada lima orang yang mendampingi Asrorun Ni’am, Utang Ranuwijaya, Cholil Nafis, Ikhsan Abdullah, dan Miftahul Huda," kata Cholil Nafis saat dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal meminta keterangan ahli agama terkait kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian yang membelit pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, besok. 

"Ahli agama dari Kemenag (Kementerian Agama), NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah dan MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan Rabu (12/7/2023).

Dia mengatakan, pihaknya pun memeriksa ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ahli Sosiologi. Tapi, tidak diungkap identitasnya. Pemeriksaan saksi ahli ini guna mencari alat bukti untuk penetapan tersangka. Pihaknya pun masih menunggu hasil laboratorium forensik terkait barang bukti kasus ini.

Baca Juga: JIS Mau Diaudit Setelah Dicolek Menteri Jokowi, Anies Baswedan Nggak Takut: Oke Silahkan Audit, tapi Sekalian Sirkuit Mandalika Ya!

Baca Juga: Gelar Konsolidasi Akbar di GBK, Anak Buah Surya Paloh Tegaskan Ogah Undang Jokowi, Alasannya Bikin Kaget, Ternyata Cuma Gegara Ini

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," katanya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover