Menteri Polhukam RI, Mahfud MD mengaku pemerintah tidak akan membubarkan pondok pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
Dia mengatakan Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu menampung sebanyak 5.400 santri dari berbagai jenjang pendidikan, jadi pemerintah justru melanggar konstitusi jika membubarkan Ponpes tersebut.
"Siswa SD SMP SMA dan pesantrennya itu mau dikemanakan (jika bubar),” ujar Mahfud di DPRD DIY, Sabtu (15/7/2023).
Terlebih nanti ketika ada santri yang memilih bertahan di Pondok Pesantren dengan alasan memiliki hak konstitusional dan tidak melanggar hukum.
Kemudian santri itu mengatakan tidak anti Pancasila. Jadi kata dia, pemerintah lewat Kementerian Agama akan membina pesantren tersebut, sementara Panji Gumilang yang saat ini sedang terjerat kasus dugaan penistaan agama tetap diproses hukum.
“Kita bina, Nah tadi pertanyaannya bagaimana membinanya bagaimana membinanya," ujar dia.
Mahfud mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan dan kurikulumnya juga didatangkan dari luar. Pembelajarannya akan kembali dimurnikan agar tidak muncul gerakan keras yang dapat membahayakan negara.
Baca Juga: Total Transaksi di Rekening Panji Gumilang Dikuak PPATK, Nominanya Tembus Rp15 Triliun, Buset Dah!
Mahfud bercerita, pada pemerintahan Presiden BJ Habibie, pemerintah membantu Pondok Pesantren Al Zaytun Rp1,5 triliun karena saat itu semangatnya adalah melawan NII.