Panji Gumilang Tak Jadi Tersangka Padahal Polisi Sudah Temukan Unsur Pidana Dugaan Penistaan Agama, Mahfud MD: Nggak Boleh Buru-buru!

Panji Gumilang Tak Jadi Tersangka Padahal Polisi Sudah Temukan Unsur Pidana Dugaan Penistaan Agama, Mahfud MD: Nggak Boleh Buru-buru! Kredit Foto: Istimewa

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tak kunjung ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, padahal di awal-awal kasus ini bergulir Bareskrim Polri telah mengkonfirmasi bahwa ada unsur pidana dalam kasus ini, sehingga  status perkaranya langsung naik ke tahap penyidikan.

Terkait lambannya penetapan tersangka dalam kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara, dia memaklumi hal tersebut sebab kasus ini memang rumit  diusut, Dia bilang dalam kasus Panji Gumilang pemerintah tak boleh terburu-buru menunjuk tersangka. 

Baca Juga: Tanda-tanda Bubarnya Koalisi Perubahan Terpampang Jelas, AHY Cs Bakal Ngemis-ngemis Minta Gabung ke PDIP!

"Itu semua proses. Perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023). 

Mahfud memastikan kasus Panji Gumilang tidak akan mandek, kasus ini kata dia bakal diusut sampai tuntas, buktinya saat ini Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima SPDP nama pimpinan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG). 

"SPDP atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023).

SPDP itu terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama. Bareskrim Polri mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu. Kasus Panji berawal dari adanya kontroversi ajaran menyimpang yang diduga dilakukan di Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Anies Baswedan Doa Minta Rumah ke Tuhan di Acara NasDem, PKS Langsung Nyahut: Sama Persis Kayak Janjinya Tuh!

Baca Juga: Kritik Revolusi Mental, Surya Paloh Kena Skakmat Hasto PDP, Dikatain Lagi Ngalor Ngidul Sendiri di GBK: Pas Pidato: Orang Udah Cabut Semua!

Buntut kontroversi itu, sejumlah pihak termasuk Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156A KUHP.

Terkait

Terpopuler

Terkini