Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kembali bikin geger, setelah menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, kini Panji Gumilang juga melakukan hal yang sama kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Tak tanggung-tanggung, Panji Gumilang menggugat Mahfud sebesar Rp5 triliun. Alasannya dia tak terima dengan berbagai pernyataan Mahfud terkait berbagai kasus di Al-Zaytun. Panji menilai pernyataan Panji menyudutkan dirinya.
Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD telah dikonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pejabat Humas PN Jakpus Zulkfli Atjo mengatakan Gugatan Panji telah diterima pihaknya pada 17 Juli 2023 lalu.
"Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Panji Gumilang dalam gugatannya dilansir Jumat (21/7/2023).
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. materil sebesar Rp 5 (lima rupiah), b. Imateril sebesar Rp 5.000.000.000.005 (lima triliun rupiah)," sambungnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang juga menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas senilai Rp 1 triliun ke PN Jakpus.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).
Gugatan itu dibenarkan oleh Humas PN Jakpus Bintang AL. Bintang mengatakan Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya.
"Penggugat ini menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat," kata Bintang dalam video yang diterima, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Panji Gumilang juga menggugat Anwar Abbas dan MUI atas pernyataan-pernyataannya yang sudah disampaikan sebelumnya. Keduanya digugat ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
"Kedua, menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melalui statement-statementnya telah melawan perbuatan hukum. Tiga menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 1 dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 Triliun," katanya.
Bintang menyampaikan sidang gugatan ini akan dipimpin oleh Zulkifli Atjo selaku ketua majelis hakim bersama I Dewa Ketut Kartana dan Betsji Siske Manoe yang bertugas sebagai anggota. Sidang perdana diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023 mendatang.