Komnas HAM akhirnya angkat bicara merespons polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun dan Panji Gumilang setelah kasus ini bergulir selama berbulan-bulan. Baru pertama nongol dalam kasus ini, lembaga negara tersebut langsung bicara panjang lebar mengenai metode pengusutan.
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, untuk menuntaskan kasus Al-Zaytun dan Panji gumilang, pemerintah tak boleh melakukan pendekatan politik.Pendekatan ini kata dia hanya bikin keruh suasana.
"Kalau Panji Gumilang tadi pendekatan hukum, maka pondok pesantrennya harus dilakukan langkah-langkah atau pendekatan administratif, jangan pendekatan politik," kata Pramono dalam diskusi bertajuk "Al Zaytun di Tengah Diskriminasi dan Kriminalisasi" yang digelar dan ditayangkan melalui channel Youtube Imparsial, dilansir Jumat (21/7/2023).
"Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menghadapi isu-isu Al Zaytun. Terkait dengan pondok pesantrennya, pemerintah harus melakukan langkah-langkah administratif," tambahnya.
Pramono menjelaskan, pendekatan administratif lebih tepat dikedepankan karena menekankan pada evaluasi.
"Evaluasi mengenai apakah benar melakukan pelajaran-pelajaran yang di luar dari ajaran Islam, dan dilakukan kajian-kajian yang mendalam. Jadi, perlu evaluasi secara menyeluruh dulu baru nanti dilakukan langkah-langkah lain," tuntasnya.