Digugat Rp5 Triliun Sama Panji Gumilang tapi Gugatannya Tetiba Dicabut Lagi, Mahfud MD Merespons, Dengerin Aja Nih Kata-katanya!

Digugat Rp5 Triliun Sama Panji Gumilang tapi Gugatannya Tetiba Dicabut Lagi, Mahfud MD Merespons, Dengerin Aja Nih Kata-katanya! Kredit Foto: Istimewa

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara merespons pencabutan gugatan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mahfud MD digugat Rp5 triliun oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, namun perkara perdata itu kemudian urung dilanjutkan Panji karena berbagai alasan. 

Mahfud mengatakan dirinya sangat menghormati hal itu, dia mengatakan Panji adalah warga negara Indonesia  berhak menempuh jalur hukum. Andaikata gugatan itu tak dicabut, kata Mahfud dirinya siap menghadapinya. 

Baca Juga: Rumah DP Rp0 Bakal Diubah Heru Budi Cs, Respons Anies Baswedan Sungguh Tak Disangka, Simak Baik-baik!

"Kita hargai penggunaan hak hukum bagi Panji Gumilang. Saat mau menggugat kita hargai dan hadapi, saat mau mencabut gugatan kita juga hormati. Ini negara hukum," kata Mahfud MD kepada wartawan Minggu (23/7/2023). 

Diberitakan sebelumnya Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kembali bikin geger, setelah menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, kini Panji Gumilang juga melakukan hal yang sama kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Tak tanggung-tanggung, Panji Gumilang menggugat Mahfud sebesar Rp5 triliun. Alasannya dia tak terima dengan berbagai pernyataan Mahfud terkait berbagai kasus di Al-Zaytun. Panji menilai pernyataan Panji menyudutkan dirinya. 

Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD telah dikonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pejabat Humas PN Jakpus Zulkfli Atjo mengatakan Gugatan Panji telah diterima pihaknya pada 17 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Makjleb! Sindir Mahfud Md, Panji Gumilang: Serendah Itukah Mental Pancasila yang Memegang Kementerian Itu, Mengumbar…

Baca Juga: Sebut Pemerintah Takut Usut Polemik Al-Zaytun, Anwar Abbas Blak-blakan Singgung Bekingan Panji Gumilang di Dalam dan Luar Negeri, Nah Loh!

"Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Panji Gumilang dalam gugatannya dilansir Jumat (21/7/2023).

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. materil sebesar Rp 5 (lima rupiah), b. Imateril sebesar Rp 5.000.000.000.005 (lima triliun rupiah)," sambungnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover