Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga saat ini belum memberikan pernyataan apapun terkait kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang yang menggegerkan itu. Dengan demikian Kementerian Agama terkesan tak punya sikap tegas terhadap berbagai penyimpangan agama Islam yang dilakukan Panji Gumilang di pesantren terbesar di Asia Tenggara itu.
Menag Yaqut ketika ditemui awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menghadiri acara PAKU Integritas Senin (24/5/2023) menolak berkomentar. Meski didesak Menag Yaqut tetap tak bergeming.
Baca Juga: Batal Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun Panji Gumilang Malah Perkarakarakan Ridwan Kamil, Astaga!
“Nanti, nanti, nanti,” kata Yaqut sambil bergegas meninggalkan wartawan.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini lembaga negara yang paling agresif menyorot kasus Al-Zaytun dan Panji Gumilang adalah Kemenko Polhukam. Kementerian yang dipimpin Mahfud MD itu sejak awal mengawal kasus ini hingga ke Bareskrim Polri.
Di bawah pengawasan Mahfud MD, kasus Panji Gumilang melebar kemana-mana, panji yang awalnya hanya dijerat dugaan penistaan agama harus kembali berurusan dengan polisi dalam kasus lain seperti dugaan pencucian uang hingga korupsi dana BOS. Kini ratusan rekening milik Panji Gumilang telah diblokir PPATK.
Kendati begitu, Mahfud sudah memberikan pernyataan resminya, bahwa Al-Zaytun tidak akan dibubarkan pemerintah. Alasannya lembaga pendidikan itu tidak bersalah, yang berkasus adalah Panji Gumilang secara personal.
Alasan lain yang membuat pemerintah tak mau membubarkan Ponpes yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat itu adalah menyelamatkan masa depan ribuan santri di Al-Zaytun. Mahfud mengakui Al-Zaytun memang punya jebolan dengan kualitas jempolan.
Nantinya Al-Zaytun bakal diambil alih oleh pemerintah dibina oleh Kementerian Agama.