Pihak kepolisian terus mengebut penyedikan polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Hingga kini pihak kepolisian telah memeriksa berbagai saksi ahli dari berbagai lembaga termasuk ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Total sudah ada 30 saksi yang telah dimintai keterangan.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah di-BAP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/202).
Kendati telah memeriksa 30 saksi setelah kasus ini naik ke penyidikan, namun Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya masih belum menetapakan tersangka. Proses penetapan tersangka masih panjang, sebab setelah memeriksa 30 saksi tersebut, Bareskrim Polri harus kembali mememinta keterangan dari 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor. Setelahnya Bareskrim baru kembali memeriksa Panji Gumilang untuk yang kedua kalinya.
"Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG," pungkas Ramadhan.
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan menaikan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Keputusan ini diambil usai adanya pemeriksaan kepada Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Penyidik selanjutnya akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, dan saksi ahli. Kemudian pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang juga telah dilakukan.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," jelas Djuhandhani.