Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut perlisan baju kampanye bakal calon presiden usungan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo bukan sebuah pelanggaran.
Kemeja dengan garis lurus hitam putih yang didesain Presiden Joko Widodo itu telah dipakai Ganjar dan para relawannya untuk blusukan ke masyarakat, namu bagi Bawaslu itu tidak termasuk kategori nyolong start kampanye.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Ganjar dan relawannya hanya sekedar memakai kemeja garis hitam putih itu untuk melakukan sosialisasi di masyarakat, hal itu dapat dikatakan pelanggaran kampanye jika dalam sosialisasi mereka mengajak masyarakat mendukung Ganjar.
"Ada unsur mengajak? Kalau sosialisasi tidak mengajak kan tidak masalah," ucapnya, Selasa (25/7/2023).
Menurut Bagja menggunakan atribut kampanye adalah hak setiap calon presiden dan para pendukungnya, intinya mereka tidak mengajak atau memaksa masyarakat untuk memberi dukungan.
"Kalau pakai baju kan jangan dilarang, hak kebebasannya memperkenalkan diri kan termasuk asasi juga," ujarnya.
Kendati demikian, Bagja menerangkan kemeja garis hitam putih dilarang apabila digunakan pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara.
Baca Juga: Pendukung Anies Kena Gampar! Rekomendasi FIFA Jelas Banget, Rumput JIS Wajib Dibongkar
"Misalnya dulu kan ada yang pakai kotak-kotak masuk tempat pemungutan suara (TPS), zamannya pak Jokowi kemudian putih-putih pak Prabowo dulu, itu kan tidak boleh," tandasnya.