Kuasa hukum Anwar Abbas, Ikhsan Tanjung menyatakan, pihaknya bakal menggugat balik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Ikhsan menyebut Panji Gumilang akan digugat sebesar Rp 2 triliun.
"Kami akan gugat balik (Panji Gumilang)," kata Ikhsan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (26/7/2023).
Gugatan itu bakal dilayangkan, karena menurutnya, polemik Al Zaytun dan Panji Gumilang tidak ada kaitannya dengan Anwar Abbas. Oleh karenanya Anwar Abbas pun tak terima namanya diseret dalam persoalan tersebut.
"Dengan materil setengah rupiah (Rp 0,5), imateril Rp 2 triliun. Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," jelas Ikhsan.
Rencananya gugatan tersebut bakal diajukan ketika eksepsi dalam sidang gugatan perdata Panji Gumilang atas Anwar Abbas.
"Udah siap semua jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kita gugat balik. Kalau dia berdamai dengan Buya dan pasti akan menerima permohonan maaf, tapi kalau mau menyerang dalam Islam diajak jangan mundur, serang balik," tegasnya.