Bareskrim polri kembali memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. Rencananya pria paruh baya yang kontroversial itu diperiksa hari ini Kamis (27/7/2023) di Gedung Bareskrim, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Panji Gumilang. Dalam pemeriksaaan kedua ini, Panji masih berstatus sebagai saksi
Baca Juga: Kesal Gegara Diisengi Panji Gumilang, Anwar Abbas Melawan: Segera Minta Maaf Atau Digugat Balik!!
“Terhadap Saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Adapun pemeriksaan kedua terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah Bareskrim Polri memeriksa berbagai saksi ahli dari berbagai lembaga termasuk ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Total sudah ada 30 saksi yang telah dimintai keterangan.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah di-BAP," kata Ahmad Ramadhan.
Pihak kepolisian memasitikan, Proses penetapan tersangka masih panjang, sebab setelah memeriksa 30 saksi tersebut, Bareskrim Polri harus kembali mememinta keterangan dari 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor. Setelahnya Bareskrim baru kembali memeriksa Panji Gumilang untuk yang kedua kalinya.
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan menaikan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Keputusan ini diambil usai adanya pemeriksaan kepada Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.