Publik jagat maya digegerkan dengan penjualan minuman keras berlabel halal dari Kementerian Agama. Kabar miras Red Wine dengan merk Nabidz yang bersertifikat halal itu membuat publik tak habis pikir, sebab bisa-bisanya kementerian agama mengeluarkan sertifikat halal untuk penjualan miras yang jelas dilarang dalam Islam.
Setelah heboh penjualan miras halal itu, Kementerian agama buka suara. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemanag menegaskan, mereka tak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk miras, jadi dipastikan, bahwa label halal pada botol miras itu adalah palsu.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Irham di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," lanjut Aqil.
Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.