Nanya Kasus Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Kasus Penistaan Agama, Ini Poinnya

Nanya Kasus Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Kasus Penistaan Agama, Ini Poinnya Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penistaan agama. Adapun, laporan itu dilayangkan oleh DPD Partai Ummat Kota Medan .

Laporan tersebut tertuang dalam nomor STTLP/B/879/VII/2023/SPKT Polda Sumatera Utara. “Kita melaporkan Kamaruddin Simanjuntak," kata Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, Persada, Rabu, (26/7/2023).

Persada memaparkan, dalam video yang dilihatnya di channel YouTube, Kamaruddin menceritakan bertemu dengan sejumlah orang dan membahas soal Panji Gumilang. Orang-orang yang ditemuinya itu setuju agar Panji Gumilang dihukum.

Lanjut Persada, kemudian Kamarudin menanyakan mengapa harus dihukum karena mengatakan Al-Qur’an adalah perkataan manusia. Lantas Kamaruddin bertanya apakah orang-orang tersebut pernah mendengar Tuhan berbicara.

Atas ucapan tersebut, menurut Persada, Kamaruddin diduga menistakan agama karena sempat mempertanyakan kenapa jika Al-Qur’an merupakan perkataan manusia.

Baca Juga: Gegara Bungkam Terkait Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Menag Yaqut Langsung Diskakmat: Cuma Unjuk Otot Ketika...

“Karena mengatakan Al-Qur’an itu adalah perkataan manusia, emangnya kalau perkataan manusia kenapa. Memangnya kau pernah dengar Tuhan berbicara atau Elohim berbicara. Ini yang kita ambil poinnya menyatakan bahwa pernah bicara sama Tuhan,” jelas Persada.

“Jadi ini jangan lagi menyebar menjadi pembenaran pada berikutnya. Pasal yang dikenakan penistaan agama UU ITE tentang SARA, UU nomor 19 tentang tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2,” lanjutnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini