Mantan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) cikal bakal KPK, Petrus Selestinus mengkritik keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran lembaga pimpinan Firli Bahuri itu meminta maaf dan mengakui menyalahkan prosedur dalam penangkapan dan penetapan tersangka kepada Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dalam kasus suap pengadaan barang.
KPK meminta maaf dan mengaku salah setelah didatangi Puspom TNI, mereka keberatan lantaran penangkapan Henri yang masih aktif sebagai anggota TNI itu tidak melibatkan mereka. Seharusnya KPK berkoordinasi terlebih dahulu.
“Sangat disayangkan sikap kerdil KPK yang belum apa-apa sudah mengaku sebagai suatu kekhilafan. Ketika dua anggota TNI tertangkap tangan dalam OTT KPK, pada 25 Juli 2023, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas,” kata Petrus melalui keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (30/7/2023).
Pengakuan sebagai kekhilafan dan meminta maaf kepada Pimpinan Puspom TNI, dinilai Petrus, sebagai sikap kerdil dan pengecut. Dia bahkan menyebutnya sebagai ayam sayur, ketika menghadapi intervensi kekuasaan sewenang-wenang dari Puspom TNI terhadap KPK, dalam melaksanakan tugas.
“Sikap Puspom TNI secara kelembagaan meminta KPK menyerahkan proses hukum terhadap dua anggota TNI yang terkena OTT, sebagai bentuk intervensi kekuasaan yang merobek-robek independensi KPK dalam menjakankan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Petrus.
Alasannya, lanjut Petrus, apa yang diduga dilakukan dua oknum TNI hingga terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK, harus dipandang sebagai tindakan pribadi, untuk kepentingan pribadi dan orang lain dan bukan untuk dan atas nama serta kepentingan institusi TNI.
“Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana yang diminta oleh KPK terhadap kedua oknum TNI yang terkena OTT KPK-pun ditujukan kepada dan bersifat pertanggungjawaban pribadi dua oknum TNI itu. Jadi, bukan tanggung jawab institusi TNI,” paparnya.