Banyak Cincong, Terus Mangkir dari Panggilan Polisi, Panji Gumilang Dijemput Paksa, Eng-Ing, Eng!

Banyak Cincong, Terus Mangkir dari Panggilan Polisi, Panji Gumilang Dijemput Paksa, Eng-Ing, Eng! Kredit Foto: Istimewa

Bareskrim bakal menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang jika yang bersangkutan banyak alasan buat mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama.  

Dirtidpidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, saat ini pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap yang bersangkutan setelah Panji Gumilang mangkir pada panggilan pertama beberapa hari lalu. Panji beralasan tak bisa menghadiri pemeriksaan kedua lantaran sedang patah tangan. 

Baca Juga: Penangkapan Henri Alfiandi Salahi Peraturan, Firli Bahuri Kena Dirujak Novel Baswedan: Dia Sudah Terbiasa Ngibul!!

"Penyidik mempunyai kewenangan (jemput paksa) yang akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, ketentuan, dan peraturan," kata Djuhandani saat dihubungi, Minggu (30/7/2023).

Adapun ketentuan atau aturan jemput paksa dalam pemanggilan pemeriksaan itu tertuang dalam Pasal 112 KUHAP.

"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," demikian bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya, Panji Gumilang tidak menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim pada Kamis (27/7/2023) dengan alasan sakit.

Baca Juga: Kerap Dicap Jadi Bapak Politik Identitas, Anies Baswedan Langsung Bongkar-bongkaran Bukti: Saya yang Bikin Suasana Teduh!

Baca Juga: Ngamuk Gegara JIS Direnovasi, Terus Tuding Erick Thohir - FIFA Bersekongkol, Orangnya Ganjar: Pendukung Anies Makhluk Nggak Jelas, Dasar…

"Yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan adalah dengan surat dokter yang menyatakan bersangkutan sakit," ujar Djuhandhani.

"Namun, menurut kami itu hanya surat dokter yang secara formal tidak bisa kami buktikan," imbuhnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini