Bareskrim bakal menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang jika yang bersangkutan banyak alasan buat mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama.
Dirtidpidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, saat ini pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap yang bersangkutan setelah Panji Gumilang mangkir pada panggilan pertama beberapa hari lalu. Panji beralasan tak bisa menghadiri pemeriksaan kedua lantaran sedang patah tangan.
"Penyidik mempunyai kewenangan (jemput paksa) yang akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, ketentuan, dan peraturan," kata Djuhandani saat dihubungi, Minggu (30/7/2023).
Adapun ketentuan atau aturan jemput paksa dalam pemanggilan pemeriksaan itu tertuang dalam Pasal 112 KUHAP.
"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," demikian bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, Panji Gumilang tidak menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim pada Kamis (27/7/2023) dengan alasan sakit.
"Yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan adalah dengan surat dokter yang menyatakan bersangkutan sakit," ujar Djuhandhani.
"Namun, menurut kami itu hanya surat dokter yang secara formal tidak bisa kami buktikan," imbuhnya.