Nggak Ada Alasan Lagi, Panji Gumilang Bakal Dijemput Paksa Bareskrim Polri

Nggak Ada Alasan Lagi, Panji Gumilang Bakal Dijemput Paksa Bareskrim Polri Kredit Foto: Istimewa

Bareskrim bakal menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang jika yang bersangkutan banyak alasan buat mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama.  

Dirtidpidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, saat ini pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap yang bersangkutan setelah Panji Gumilang mangkir pada panggilan pertama beberapa hari lalu. Panji beralasan tak bisa menghadiri pemeriksaan kedua lantaran sedang patah tangan. 

Baca Juga: Kerap Dicap Jadi Bapak Politik Identitas, Anies Baswedan Langsung Bongkar-bongkaran Bukti: Saya yang Bikin Suasana Teduh!

"Penyidik mempunyai kewenangan (jemput paksa) yang akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, ketentuan, dan peraturan," kata Djuhandani saat dihubungi, Minggu (30/7/2023).

Adapun ketentuan atau aturan jemput paksa dalam pemanggilan pemeriksaan itu tertuang dalam Pasal 112 KUHAP.

"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," demikian bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya, Panji Gumilang tidak menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim pada Kamis (27/7/2023) dengan alasan sakit.

Baca Juga: Ngamuk Gegara JIS Direnovasi, Terus Tuding Erick Thohir - FIFA Bersekongkol, Orangnya Ganjar: Pendukung Anies Makhluk Nggak Jelas, Dasar…

Baca Juga: Blak-blakan Soal Nasib IKN, Omongan Anies Baswedan Bikin Kaget: Saya Heran, Kenapa….

"Yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan adalah dengan surat dokter yang menyatakan bersangkutan sakit," ujar Djuhandhani.

"Namun, menurut kami itu hanya surat dokter yang secara formal tidak bisa kami buktikan," imbuhnya.

Terkait

Terkini