Murka Gegara KPK Minta Maaf Setelah Tangkap Henri Alfiandi, Bambang Widjojanto: Fatal, Firli Harus Mundur Atau Dipecat!

Murka Gegara KPK Minta Maaf Setelah Tangkap Henri Alfiandi, Bambang Widjojanto: Fatal, Firli Harus Mundur Atau Dipecat! Kredit Foto: YouTube/Novel Baswedan

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto alias BW menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan blunder fatal gara-gara meminta maaf kepada TNI dan mengaku menyalahi prosedur penangkapan dan penetapan tersangka kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI, Henri Alfiandi yang adalah seorang anggota TNI aktif. 

Menurut Bambang,  kesalahan KPK tak dapat dimaklumi, untuk dia meminta Pimpinan lembaga antirasuah itu segera mengundurkan diri atau dipecat.

Baca Juga: KPK Ciut Terus Minta Setelah Didatangi Puspom TNI Gegara Tangkap Henri Alfiandi, Firli Bahuri Cs Kena Dikata-katain: Dasar Mental Kerdil!

"Berpijak pada beberapa alasan, Pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat atas etik dan perilaku, sehingga kehilangan kepantasan untuk menjadi Pimpinan KPK dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau diberhentikan," kata BW melansir Jawa Pos.com Minggu (30/7/2023). 

BW menyebut, permintaan pengunduran diri itu bukan tanpa dasar. Ia menegaskan, tak seharusnya Pimpinan KPK meminta maaf atas penetapan tersangka korupsi.

"Pernyataan Pimpinan KPK, Johanis Tanak bahwa OTT dan penetapan tersangka Kepala Basarnas dengan menyatakan adanya kekhilafan dan kelupaan dengan menuding kesalahan ada pada tim penyelidik adalah keliru, naif, konyol, absurd dan tidak memiliki landasan argumentasi yang kuat. Begitupun ketika kasus OTT itu dinyatakan, diserahkan pada TNI bukan KPK yang menangani," cetus BW.

Menurut BW, KPK seharusnya bisa menangani perkara hukum yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Sebab, Henri menjabat sebagai Kabasarnas yang merupakan lembaga negara di bawah tanggung jawab langsung Presiden. Henri bukan duduk pada jabatan militer, melainkan jabatan sipil.

"Pasal 11 ayat (1) huruf a menyatakan dengan tegas bahwa KPK mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tipikor yang melibatkan, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat atau penyelenggara negara," tegas BW.

Hal lain yang juga diperhatikan dan dipertimbangkan, lanjut BW, tindakan Johanis Tanak dapat dinilai melanggar prinsip akuntabilitas. Serta mengindikasikan terbatasnya kompetensi, sehingga dapat dikualifikasi sebagai suatu perbuatan tercela dan dimintai pertanggungjawaban, karena telah melempar kesalahan pada bawahan.

Baca Juga: Ngamuk Gegara JIS Direnovasi, Terus Tuding Erick Thohir - FIFA Bersekongkol, Orangnya Ganjar: Pendukung Anies Makhluk Nggak Jelas, Dasar…

Baca Juga: Blak-blakan Soal Nasib IKN, Omongan Anies Baswedan Bikin Kaget: Saya Heran, Kenapa….

"Tindakan Johanis Tanak, salah satu Pimpinan KPK harus dinyatakan sebagai tindakan dari seluruh Pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial sesuai Pasal 21 ayat (4) UU KPK. Pimpinan KPK harus mencabut kembali pernyataannya dan memeriksa kembali kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK," tukas BW.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover