Minta Maaf Setelah Tetapkan Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap, KPK Dinilai Merusak Sistem Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi

Minta Maaf Setelah Tetapkan Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap, KPK Dinilai Merusak Sistem Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta maaf dan mengaku salah dalam penangkapan serta penetapan tersangka kepada Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto. 

KPK meminta maaf lantaran dalam penangkapan kedua prajurit TNI itu mereka tak melibatkan TNI, hal itu disebut menyalahi prosedur. Kedua tersangka  kemudian diserahkan ke instansi mereka untuk diproses dengan hukum militer. 

Baca Juga: Murka Gegara KPK Minta Maaf Setelah Tangkap Henri Alfiandi, Bambang Widjojanto: Fatal, Firli Harus Mundur Atau Dipecat!

"Dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus atau korupsi, KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut," kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Koalisi memandang KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis atau UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum. Dengan demikian KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf.

"Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Lebih dari itu, permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya," kata dia.

Dia menerangkan sistem hukum angkatan bersenjata sebagaimana yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem yang eksklusif bagi prajurit yang terlibat dalam tindak kejahatan. Hal itu sering kali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana.

Padahal dalam pasal 65 ayat (2) UU TNI mengatakan "Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”

Baca Juga: Mulut Dokter Tifa Lancang, Berani Betul Minta Presiden Xi Jinping Beri Jokowi KTP Tiongkok: Jangan Balik Lagi ke Jakarta, Kami Eneg!

Baca Juga: Ekstrakurikuler di Sekolah Baitul Quran Serem Banget, Santriwati Dilatih Menembak Pakai Senjata Laras Panjang!

"Terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Kabasarnas RI dan Koorsmin Kabasarnas ini tentunya hal tersebut sudah benar karena dilakukan sebagai tindak lanjut dalam suatu operasi tangkap tangan bersama dengan masyarakat sipil lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu mentersangkakan pemberi suap dan penerima suap," kata dia.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover