Laporan relawan Presiden Joko Widodo terhadap pernyataan kasar Rocky Gerung ditolak mentah-mentah Bareskrim Polri. Laporan yang dilayangkan kelompok sukarelawan Brigade 98 atas pernyataan Rocky yang menyebut Jokowi bajingan tolol itu ditolak dengan alasan belum ada pernyataan resmi presiden yang menyebut dirinya merasa dirugikan atas omongan kasar Rocky Gerung.
"Dan mereka (Bareskrim) merasa tidak mungkin memanggil presiden. Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan masyarakat (dumas), tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," ujar Penasihat Hukum kelompok relawan Joko Widodo (Jokowi), Ferry Manullang membeberkan alasan penolakan laporan tersebut dilansir Selasa (1/8/2023).
Ferry Manullang menjelaskan, saat melayangkan laporan tersebut pihaknya menyertakan berbagai bukti kuat dugaan penghinaan terhadap kepala negara. Bukti tersebut berupa lampiran potongan video pernyataan Rocky Gerung.
"Bukti videonya sudah kami serahkan, kami sertakan yaitu kanal YouTubeRefly Harun," ucap Ferry.
Penolakan laporan tersebut membuat sejumlah relawan Jokowi semakin geram, salah satunya adalah pegiat sosial media John Sitorus. Dia mengatakan, jia syarat menerima laporan itu adalah klarifikasi Jokowi, maka kemungkinan besar perkara dugaan penghinaan Jokowi akan gugur, sebab mustahil baginya Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa kepala negara.
“Bareskrim Polri tolak laporan relawan soal dugaan Penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung. Alasannya, belum ada klarifikasi dari Presiden sebagai orang yang merasa dirugikan dan Polri tidak mungkin memanggil presiden. Bagaimana pendapatmu kawan-kawan?” kata John Sitorus dalam sebuah cuitan di akun twitternya @Miduk17