Mantan Juri Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menjelaskan bahwa pencemaran nama baik itu masuk dalam delik aduan.
Sehingga, kata dia, yang dapat mengadu adalah pihak yang namanya merasa dihina atau dicemarkan.
“Pencemaran nama itu delik aduan. Yang bisa mengadu adalah yang merasa namanya dicemarkan atau dihina," tulis Febri Diansyah di akun Twitter pribadinya dikutip Populis.id pada Selasa, (1/8/2023).
Pencemaran nama itu delik aduan. yg bisa mengadu adalah yang merasa namanya dicemarkan atau dihina.
— Febri Diansyah (@febridiansyah) July 31, 2023
Cuitan Febri Diansyah itu seolah ditujukan terkait perbicangan soal Rocky Gerung yang dilaporkan oleh Relawan Joko Widodo (Jokowi) perihal pernyataan Rocky yang dianggap menghina Jokowi berujung pada penolakan dari polisi.
Salah satu alasan laporan itu ditolak karena tidak ada klarifikasi langsung dari Presiden Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.
Di sisi lain, Rocky Gerung buka suara terkait pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Ia menjelaskan, hal tersebut disampaikannya dalam acara Aliansi Aksi Sejuta Buruh Siap Lawan Omnibus Law di Bekasi, Jawa Barat.
Rencananya, para buruh akan menggelar aksi demontrasi di Istana untuk penolakan Omnibus Law pada 10 Agustus 2023.
“Itu acara buruh di Bekasi dan saya diundang disitu. Saya setuju dengan rencana buruh dengan mengepung Istana. Itu hak buruh. Hal demonstrasi itu dijamin oleh undang-undang. Apapun bentuknya itu kecuali bikin kekerasan,” kata Rocky Gerung dalam channel YouTube pribadinya.