Jreng! Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, 3 Barang Bukti Ini Jadi Saksi Bisu

Jreng! Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, 3 Barang Bukti Ini Jadi Saksi Bisu Kredit Foto: Istimewa

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Selasa, (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Pol. Rahardjo Puro, Jakarta, Selasa, (1/8/2023), seperti dilansir dari Antara.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.

Baca Juga: Rocky Gerung Heran Dituduh Menghina Jokowi Usai Ngomong Bajingan Tolol: Bagaimana Mungkin Saya Dituduh Menghina Presiden Jokowi?

"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini