Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Selasa, (1/8/2023).
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Pol. Rahardjo Puro, Jakarta, Selasa, (1/8/2023), seperti dilansir dari Antara.
Panji Gumilang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.
"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.