Begini Nasib Panji Gumilang Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Nggak Disangka...

Begini Nasib Panji Gumilang Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Nggak Disangka... Kredit Foto: Istimewa

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. 

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Selasa, (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Pol. Rahardjo Puro, Jakarta, Selasa, (1/8/2023), seperti dilansir dari Antara.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.

Baca Juga: Rocky Gerung Heran Dituduh Menghina Jokowi Usai Ngomong Bajingan Tolol: Bagaimana Mungkin Saya Dituduh Menghina Presiden Jokowi?

"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya. Penyidik juga telah mengantongi barang bukti, baik itu alat bukti elektronik maupun keterangan saksi.

"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti," kata Djuhamdhani.

Baca Juga: Rocky Gerung Akhirnya Buka Suara Usai Dituduh Menghina Jokowi Gegara Ngomong Bajingan Tolol: Jadi Kacau Cara Berpikir Bangsa Ini!

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2). 

Terkait

Terpopuler

Terkini