PKS Minta Predator Herry Wirawan Dihukum Berat: Dia Melanggar Hukum Negara dan Hukum Agama

PKS Minta Predator Herry Wirawan Dihukum Berat: Dia Melanggar Hukum Negara dan Hukum Agama Kredit Foto: MPR

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) turut mengecam aksi biadab yang dilakukan seorang oknum guru bernama Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Lewat sebuah cuitan di akun Twitternya, politisi senior PKS itu menyebut kejahatan yang dilakukan oleh pelaku selain melanggar hukum negara juga melanggar hukum agama.

Baca Juga: Dari Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati, Wagub Jabar Harap Masyarakat Tak Menyamaratakan Guru Ngaji Miliki Perilaku Serupa

"Kejahatan seperti ini, yang dilakukan oleh yang bersangkutan atau yang lain, jelas selain melanggar hukum negara, juga melanggar hukum agama apapun juga," tulis HNW di akun twitternya dikutip Jumat (10/12/2021)

Mantan Ketua MPR RI itu menyebut tindakan ini sangat keji sehingga pelakunya harus dijatuhi hukuman maksimal, bukan hanya 20 tahun penjara saja.

Baca Juga: Gubernur Jabar Sebut Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Sudah Ditangkap dan Sekolahnya Langsung Ditutup

"Ini kemungkaran yang sangat keji, yang mestinya dijatuhi hukuman maksimal, tidak hanya 20 tahun penjara saja," pungkasnya.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons kasus oknum guru pemerkosa 12 santriwati di Bandung. Ia menyampaikan bahwa pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, RIdwan Kamil Angkat Bicara, Minta Keadilan dan Sampaikan Pesan Ini

"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," kata Ridwan Kamil di akun Instagram pribadi @ridwankamil yang dikutip populis.id pada Kamis (9/12/2021).

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover