Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi menjadi tersangka penistaan agama. Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalankan pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri Selasa (1/8/2023) malam.
Apesnya, usai menjadi tersangka penistaan agama, Panji Gumilang diseret kasus baru yakni dugaan tindak pidana pencucian uang. Polisi mulai bergerak mengusut kasus kedua ini. Sejauh ini sejumlah saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut termasuk kedua anak Panji Gumilang.
"Yang sudah dimintai klarifikasi antara lain AS dan MJH, ini sesuai dengan pernyataan kuasa hukumnya," Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dilansir Rabu (2/8/2023).
Bareskrim, lanjut Ramadhan, juga akan memanggil enam saksi lain untuk dimintai klarifikasi, Selasa (1/8). Di antaranya IP, APU, IS, AH, MN, MHS. Keenam saksi tersebut merupakan ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Jika keenam saksi ini tidak hadir akan dilakukan gelar perkara guna menaikan statusnya menjadi penyidikan," ujar Ramadhan.
Sekedar informasi, Panji Gumilang resmi ditetapkan menjadi menjadi tersangka penistaan setelah gelar perkara oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Djuhamdhani menjelaskan, Panji Gumilang yang memiliki nama asli Abdussalam, dipersangkakan dengan pasal berlapis. Dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," tuturnya.
Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penistaan agama dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB. Setelahnya dilakukan gelar perkara. Pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.
"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.
Sebelum gelar perkara, kata Djuhamdhani, Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. Dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.
"Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat," ujar Djuhamdhani.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang belum ditahan. Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.
"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," jelasnya.