Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tidak terima setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama dan terancam penjara 10 tahun. Tak puas dengan keputusan polisi, Panji Gumilang langsung menyusun rencana melakukan perlawan lewat jalur hukum. Salah satu upaya yang bakal ditempuh adalah mengajukan praperadilan.
"Sedih banget. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (praperadilan)," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Syaifudin kepada wartawan, pada Rabu (2/8/2023).
Adapun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri Selasa (1/8/2023) malam. Itu adalah pemeriksaan kedua. Dalam pemeriksaan itu, Panji Gumilang lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.
"Pada pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi, dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Usai pemeriksaan, kata Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan status Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji Gumilang, yakni Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 45a ayat (2), Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani.