Habib Zein Assegaf alias Habib Kribo mengaku tak sepakat Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Habib Kribo menegaskan masalah Panji Gumilang yang menerapkan berbagai ritual tak lazim di Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak bisa dikategorikan penistaan agama, dia juga tak sepakat kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum pidana.
"Saya pikir sudah menyimpang, kalau perbedaan ritual kenapa harus dibawa polisi, NU sama Muhammadiyah aja beda jauh, kita harus membuka peluang perbedaan itu," kata Habib Kribo dalam sebuah video dilansir Populis.id Rabu (2/8/2023).
Habib Kribo mengatakan, seharusnya istilah penistaan agama tak perlu lagi dipakai untuk menjerat orang-orang yang berbeda aliran atau pemahaman, sebab kata dia Nabi Muhammad SAW saja menghormati mereka yang berbeda dengannya.
“Kalau tentang penista agama dia dihukum saya tidak setuju, karena itu tidak pernah dicontohkan nabi, dalam piagam madina nabi melindungi semua aliran agama, nabi tidak memakasa dalam hal keimanan," tuturnya.
Dia lantas mengatakan, jika istilah penodaan agama itu terus dipakai untuk melabeli kelompok atau orang yang berbeda dengan kelompok mayoritas, maka hal ini justru menimbulkan perpecahan di tubuh silam. Dia bahkan mengatakn jika Nabi Muhammad hidup di zaman sekarang ini, maka Nabi juga bisa dituding menista agama karena dia menghormati kelompok yang berbeda dengannya.
"Kalau digelorakan terus pecah, sesama Islam saja dikit-dikit penistaan agama. Saya yakin kalau Nabi Muhammad ini hari ada pasti dituduh penista agama, karena apa apa? banyak pemahaman kita salah, kita merasa paling benar," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama setelah pria paruh baya itu diperiksa selama empat jam pada Selasa (1/8/2023) malam.
Kendati menjadi tersangka, namun Panji Gumilang tidak langsung ditahan. Pihak Panji Gumilang juga tak terima begitu saja dengan status tersangka tersebut, saat ini mereka sedang menyiapkan berbagai langkah hukum.