Ketua Ikatan Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Yunistra Dharmantara, S.H., M.H menyebut Bareskrim Polri terlalu memaksakan status tersangka kasus penodaan agama terhadap Panji Gumilang. Menurutnya dalam kasus ini ditemukan unsur pidana.
Yunistra mengaku dia bersama timnya telah membedah video pernyataan Panji Gumilang yang diperkarakan berbagai pihak. Pernyataan yang dimaksud adalah omongan Panji Gumilang yang menyebut Alquran karangan Nabi Muhammad.
"Kami sudah melakukan analisa secara teliti terhadap video yang tersebar di media sosial, di mana Panji Gumilang menyebut Surat Al-Baqarah yang dideclaire oleh Nabi bukanlah kalam Allah melainkan kalam Nabi yang didapat melalui wahyu illahi," ujarnya kepada wartawan Rabu (2/8/2023).
"Gak ada unsur pidana penodaan agamanya itu, karna pertimbangannya saudara PG seseorang beragama Islam, ia juga merupakan pendidik di pesantren, sehingga hak mengeluarkan pendapat berdasarkan ilmiah melekat pada dirinya," tatambahnya
Yunistra menegaskan bahwa dalam kalimat yang dilontarkan oleh Panji Gumilang didalam video pun, jelas mempertegas eksistensi ilillah
"Tegas dan lugas disebut si Panji Gumilang, kalau itu didapat melalui wahyu illahi, jadi eksistensi Illahi atau dalam muslim kita sebut eksistensi Allah sama sekali tidak ditiadakan, jadi secara ilmu hukum pidana jelas tidak adanya penodaan agama di sana," tetegasnya
Para ahli pun menilai, kasus tersebut sarat dengan politis dan perlu kecermatan dalam pendidikannya, sehingga Yunistra pun berpesan agar masyarakat tidak terburu-buru dalam melakukan justifikasi terhadap perkara tersebut.
"Kapolri harus memperhatikan perkara tersebut, jangan sampai penyidikan seolah-olah bisa didikte oleh penggiringan opini," pungkasnya.