Bos Pelni Berang sama Pembela Rocky Gerung, Sampai Aksi SBY Lapor Polisi Diungkit-ungkit Deh!

Bos Pelni Berang sama Pembela Rocky Gerung, Sampai Aksi SBY Lapor Polisi Diungkit-ungkit Deh! Kredit Foto: Fajar

Komisaris PT Pelni Dede Budhyarto ikut beraksi atas pembela Rocky Gerung yang dinili ucapannya telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Karena itu, dirinya pun mengungkit aksi Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah melaporkan pencemaran nama baik ke polisi pada masanya.

“Para Bajingan Tengik otak iblis yang membela Rocky Gerung harus tahu ketika menjadi Presiden SBY pernah melapor ke Polisi, pun ketika sudah tidak menjabat,” cuitnya, dalam akun Twitternya, dilihat Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Nggak Terima Rocky Gerung Jadi Bulan-bulanan Gegera Katain Jokowi Bajingan Tolol, Loyalis Anies Ungkit Omongan Lawas Ahok

Bahkan, dirinya juga menyebut para pembela Rocky Gerung sebagai manusia sampah.

“Jangan klen bandingkan tanpa data. Alih-alih membela mengatasnamakan ‘fredom of speech’ mengatakan Presiden ‘bajingan tolol’ itu sama aja klen manusia sampah peradaban,” cetusnya.

Sementara itu, Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat Yan Harahap menjelaskan, pada masa SBY, Mahkamah Konstitusi belum menganulir Pasal Penghinaan Presiden.

Baca Juga: Profesor Pembeking Anies Sebut Omongan Kasar Si Gerung Buat Jokowi Bukan Penghinaan: Ini Negara Demokrasi,Presiden Harus Tebal Kuping Dong!

“Perlu anda ketahui saat zaman SBY itu, kejadiannya sebelum Mahkamah Konstitusi menganulir Pasal Penghinaan Presiden. Ketika penghinaan masih Gewone Delicten atau delik biasa, belum Klacht Delicten seperti sekarang. Shg polisi bisa bertindak tanpa perlu menunggu aduan. SBY sendiri tak setuju yang lakukan kritik dipidana, kecuali lakukan fitnah, penghinaan dll,” ucapnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini