Pihak Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Nggak Disangka Begini Respon Bareskrim Polri

Pihak Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Nggak Disangka Begini Respon Bareskrim Polri Kredit Foto: Istimewa

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menanggapi perihal langkah tim kuasa hukum Panji Gumilang yang akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan jawaban terkait hal tersebut karena belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersagka.

"Saya belum terima," kata Djuhandhani di Jakarta, Rabu, (2/8/2023), seperti dilansir dari Antara.

Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang, tersangka dugaan penistaan agama, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai 21 Agustus.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan subjektif penyidik, karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun, tersangka tidak kooperatif selama pemeriksaan dan dikuatirkan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Rocky Gerung Heran Dituduh Menghina Jokowi Usai Ngomong Bajingan Tolol: Bagaimana Mungkin Saya Dituduh Menghina Presiden Jokowi?

Menurut Djuhandhani pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak para tersangka, tetapi untuk mengambulkannya penyidik memiliki pertimbangan sendiri.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini