Masih Jadi Napi Tapi Ngamuk Dilarang Berangkat Umroh, Omongan Kabapas Jakpus Buat Rizieq Shihab Jelas Banget: Saya Tunjukkan Buktinya!

Masih Jadi Napi Tapi Ngamuk Dilarang Berangkat Umroh, Omongan Kabapas Jakpus Buat Rizieq Shihab Jelas Banget: Saya Tunjukkan Buktinya! Kredit Foto: YouTube IBTV

Kabapas Kelas I Jakarta Pusat Bambang Maryanto angkat bicara setelah dirinya digugat eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Bambang digugat ke PTUN lantaran melarang yang bersangkutan berangkat ke Arab Saudi untuk ibadah umroh. 

Bambang mengatakan pihaknya memang sudah berupaya memfasilitasi Rizieq Shihab terbang ke Arab, namun niat umroh terpaksa urung karena berkas tak lengkap. Sebagai narapidana yang masih menjadi tahanan kota, Rizieq harus melengkapi berbagai dokumen untuk berangkat ke luar negeri.

Baca Juga: Dilarang Umroh Gegara Statusnya Masih Jadi Napi, Rizieq Shihab Ngamuk, Ngotot Pokoknya Harus Berangkat ke Arab!

 “Prinsipnya kami mencoba memfasilitasi klien yang sudah mengajukan permohonan umrah ke luar negeri. Kami sudah proses semua surat-suratnya,” kata Bambang kepada wartawan Kamis (3/8/2023).

Untuk mendapatkan izin, ada pemberkasan yang harus dilengkapi, yakni surat permohonan dari pihak klien, jaminan dari keluarga, surat dari biro travel terkait pengajuan umrah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK). Selain itu, unsur lain yang harus terpenuhi adalah surat rekomendasi dari Kejari Jakpus terkait pengawasan Rizieq selaku klien atau mantan napi yang sedang bebas bersyarat.

“Tapi, dari Kejari Jakpus mengeluarkan surat yang bunyinya tidak memberikan rekomendasi terkait izin ke luar negerinya,” lanjut Bambang.

 Atas gugatan ke PTUN, Bambang mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. Sebab, dia siap menunjukkan segala bukti dan surat atas hal ini. 

“Nanti kan biar sama-sama kami tunjukkan bukti-bukti surat-suratnya segala macam kan bisa. Enggak ada masalah. Jadi, garis besarnya kami tak bisa melanjutkan permohonannya karena ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi. Yang tidak terpenuhi apa? Surat rekomendasi dari Kejari Jakpus,” tuntasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab lewat kuasa hukumnya Aziz Yanuar melayangkan gugatan untuk Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Baca Juga: Kecaman Keras Habib Kribo Gegara Panji Gumilang Jadi Tersangka: Kalau Nabi Muhammad Hidup di Era Sekarang Dia Juga Dituduh Menodai Agama!

Baca Juga: Kejar Setoran! Panji Gumilang Perintahkan Anak Buah Nyolong Kotak Amal dan Pengeras Suara di Masjid-masjid di Jakarta, Alamak

Gugatan itu telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan pada 28 Juli 2023 dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.  Namun, dalam SIPP belum tertera isi dari gugatan tersebut.

 “Gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat (tidak mengizinkan umrah) yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami, Habib Rizieq Shihab,” kata Aziz.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini