Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan setelah dijebloskan ke penjara karena kasus penistaan agama. Panji Mulai ditahan sejak Selasa (2/8/2023) setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini sehari sebelumnya. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan,” kata pengacara Panji, Hendra Effendy kepada wartawan Kamis (3/8/2023).
Sejauh ini kata Hendra Effendy belum ada respons dari pihak kepolisian terkait permohonan pihaknya yang disampaikan secara tertulis tersebut. Dia berharap pihak kepolisian bisa mengabulkan permintaan penangguhan penahan itu.
“Sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujarnya.
Hendra mengatakan, salah satu alasan pihaknya melayangkan permohonan penangguhan penahanan lantaran saat ini Panji Gumilang sudah uzur. Saat ini pria kontroversial itu berusia 77 tahun.
"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77," ujarnya.
"Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa (1/8) siang dan "memberikan surat perintah penangkapan" pada pukul 21.15 WIB.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnya menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.