Pengamat Politik Rocky Gerung kembali diperkarakan buntut pernyataan kasarnya yang dialamatkan buat Presiden Joko Widodo. Dimana Rocky menyebut Jokowi bajingan tolol. Kali ini Rocky Gerung digugat oleh advokat dan juga dosen, David Tobing.
Gugatan David telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi: JKT.SEL-02082023DPY.
"Bahwa hinaan merupakan kata yang bermuatan negatif melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum dan tergugat dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat selaku warga negara Indonesia yang terhina karena hinaan tergugat terhadap presiden yang dapat ditonton, didengar dan dipahami oleh penggugat termasuk Bapak Jokowi serta seluruh bangsa Indonesia," kata David kepada wartawan Kamis (3/8/2023).
David Tobing menegaskan bahwa pernyataan Rocky Gerung merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai warga Indonesia, akademisi dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis.
Dia merujuk pada saluran Youtube Rocky Gerung Official yang memiliki 1,64 juta subscribers. Dengan jumlah penayangan yang sangat besar di setiap video yang diproduksi dan dipublikasinya, itu berpotensi ditiru oleh warga negara lainnya.
"Tergugat sebagai warga negara Indonesia, akademisi dan penulis sepatutnya/sepantasnya mengemukakan pemikiran dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang didasarkan pada fakta, filsafat ilmu, literatur serta referensi maupun hasil penelitian para ahli di bidangnya," jelas David.
David merinci perbuatan Rocky melawan hukum karena melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.
David menambahkan bahwa perbuatan tergugat telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Baca Juga: Polemik Bajingan Tolol, Jokowi Akhirnya Buka Mulut, Hei…. Rocky Gerung, Pasang Kuping Baik-baik!
"Tergugat masih merupakan warga negara Indonesia seharusnya wajib menjunjung pemerintahan Bapak Jokowi sebagai Kepala Negara Republik Indonesia bukan malah menghina," tegas David.