Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta Bareskrim Polri agar tak mengabaikan hak Panji Gumilang untuk membela diri setelah pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Sugeng mengatakan, jangan sampai status tersangka Panji Gumilang membuat Polri lupa memenuhi hak pria 77 tahun itu. Bagi Sugeng Bareskrim Polri memang berhak menangkap dan menahan Panji, namun yang bersangkutan juga berhak melakukan pembelaan lewat jalur hukum
"Berkeadilan itu artinya memberikan kesempatan kepada Panji Gumilang untuk melakukan pembelaan diri, seperti mengajukan ahli-ahli untuk membela diri," kata Sugeng kepada wartawan Kamis (3/8/2023).
Adapun Panji Gumilang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penodaan agama sejak Selasa (1/8/2023), dia baru ditahan sehari setelahnya. Saat ini Panji Gumilang sedang menyiapkan berbagai langkah hukum untuk melakukan perlawanan. Panji Gumilang juga sedang mengajukan penangguhan penahanan.
Sugeng mengatakan, kasus penodaan agama adalah sebuah kasus yang penuh dengan perdebatan ilmiah, untuk itu Polri diminta memberi kebebasan kepada Panji untuk menghadiri ahli-ahli yang dapat meringankan hukumannya.
"Oleh karena itu, Panji Gumilang juga berhak mengajukan ahli-ahli agama yang memahami substansi-substansi yang dipersoalkan," tuturnya.
Sementara, Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan, penetapan tersangka disertai penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan, sesuai prosedur.
Penyidik menersangkakan Panji Gumilang berdasarkan hasil gelar perkara, setelah sebelumnya memeriksa saksi-saksi dan ahli, termasuk Panji selaku terlapor.
"Berdasarkan hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," jelas Djuhandhani.