Sebuah video terkait pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun resmi dijebloskan ke penjara selama 20 tahun beredar di salah satu media sosial Youtube.
Kabar tersebut diunggah oleh akun Youtube KABAR NEWS pada 3 Agustus 2023.
Unggahan itu seolah-olah menarasikan Panji Gumilang resmi dijebloskan ke penjara selama 20 tahun.
“GEGER PAGI INI || PANJI GUMILANG RESMI DIJ3BL0SK4N KEPENJARA 20 TAHUN,” judul video.
“SIAP M4TI DI PENJARA !! APARAT LANGSUNG TINDAK TEGAS PANJI GUMILANG,” tulis disampul video.
Setelah menonton video, tidak ditemukan tayangan Panji Gumilang dijebloskan ke penjara hingga 20 tahun penjara.
Dalam video hanya menyampaikan sebuah artikel yang berjudul, “Pemeriksaan Disetop, Panji Gumilang Kini Dititip di Rutan Bareskrim.”
Artikel itu berisikan Bareskrim Polri yang menyebut Panji Gumilang sempat meminta pemeriksaan berhenti usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai penodaan agama, namun belum ada informasi yang menjelaskan mengenai akan ditahan selama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Panji Gumilang Berontak Tak Mau di Penjara, Benarkah?
Dengan demikian, video yang menarasikan Panji Gumilnag resmi dijebloskan ke penjara hingga 20 tahun itu adalah tidak benar. Faktanya, tak ada informasi atau pernyataan resmi atas klaim terkait.