Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilarang berangkat umroh, rencana ibadah Rizieq Shihab itu urung terlaksana karena Bapas Jakarta Pusat tak mengeluarkan izin lantaran yang bersangkutan masih punya masalh hukum, dia masih berstatur narapidana yang bebas bersyarat setelah menjalani hukuman atas kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Jakarta Pusat telah mengkonfirmasi hal ini, mereka ogah membiarkan Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia lantaran tak ada rekomendasi dari Kejari.
Merasa niat beribadahnya dihalang-halangi, Rizieq Shihab tak mau tinggal diam, lewat kuasa hukumnya Aziz Yanuar dia langsung melayangkan gugatan untuk Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan pada 28 Juli 2023 dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Namun, dalam SIPP belum tertera isi dari gugatan tersebut.
“Gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat (tidak mengizinkan umrah) yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami, Habib Rizieq Shihab,” kata Aziz kepada wartawan Kamis (3/8/2023).
Aziz menganggap alasan Kejari Jakarta Pusat tidak masuk akal. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memiliki perwakilan di Arab Saudi yang bisa mengawasi Rizieq.
Karena itu, kuasa hukum juga meminta permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah instansi pemerintah, yakni Menkopolhukam, Menkumham, Komisi III DPR RI, Kejagung, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas HAM RI.
“Alasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak tentu saja. Termasuk pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan dimaksud,” lanjut dia.
Jika Rizieq tak juga diizinkan berangkat umrah karena masalah pengawasan, tim kuasa hukum menyebut siap membantu membiayai keberangkatan pihak yang akan mengawasi Rizieq saat menjalankan ibadah umroh.
“Apa guna negara bayar mahal itu pihak Kejaksaan di Riyadh jika nganggur saja?” celetuk Aziz.
Apabila tetap tak diizinkan, Aziz mengatakan akan terus mengajukan permintaan ibadah umrah itu.
“Kami akan ajukan lagi. Ajukan terus sembari kami laporkan yang menghambat. Karena ini hak asasi manusia. Orang mau ibadah,” kata Aziz.