Pengacara kondang Hotman Paris turut memberikan komentar terkait pernyataan Rocky Gerung ketika mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membangun IKN dan menyebutnya seorang 'bajingan tolol' saat acara 'Aliansi Aksi Sejuta Buruh Siap Lawan Omnibus Law' di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/7/2023).
Hotman mengatakan, menurut Undang-Undang (UU) ITE, Rocky Gerung bisa dilaporkan hingga jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
“Terkait kasus Rocky Gerung, apa upaya hukumnya? Apa sanksi hukumnya? Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan Undang-Undang ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik,” kata Hotman di akun Instagram pribadinya dikutip Populis.id pada Jumat, (4/8/2023).
Kendati demikian, lanjut Hotman, kasus pencemaran nama baik adalah delik aduan, sehingga korban yang merasa dirugikan yang harus melaporkan langsung Rocky Gerung ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Bikin Merinding! Rocky Gerung Dibayangi Hukum Adat Dayak Usai Hina Jokowi dan IKN
“Dalam hal ini, apabila bapak presiden merasa dirugikan, harus bapak presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi, itulah SOP praktek Undang-Undang ITE sekarang ini,” jelasnya.
Ia pun menekankan, pencemaran nama baik merupakan delik aduan, dalam hal ini Presiden Jokowi yang harus datang ke polisi untuk melaporkan Rocky Gerung agar laporan bisa diproses.
Baca Juga: Nggak Ada Takutnya Dipolisikan Sana-sini, Rocky Gerung 'Santuy' Hadapi Proses Hukum: Gampang Lho
“Jadi, pencemaran nama baik adalah delik aduan dan sesuai SOP harus korban yang membuat laporan sendiri dan dia yang harus datang ke kantor polisi, itulah hukum yang berlaku sekarang ini,” pungkas Hotman Paris.
View this post on InstagramA post shared by Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)