Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menanggapi pernyataan Rocky Gerung ketika mengkritisi kebijakan Jokowi dalam membangun IKN dan menyebutnya seorang 'bajingan tolol' saat acara 'Aliansi Aksi Sejuta Buruh Siap Lawan Omnibus Law' di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Ngabalin menyindiri tak lama lagi Rocky Gerung akan mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya yang diduga menghina Jokowi.
"Mulutmu Harimaumu, intelektual songong. Ternyata otak kau sekelas otak udang. Biar kau rasakan akibatnya. Selamat menikmati jeruji besi bung," tulis Ngabalin di akun Twitter pribadinya, dikutip Populis.id pada Jumat, (4/8/2023).
“Mulutmu Harimaumu”intelektual songong. ternyata otak kau sekelas otak udang. Biar kau rasakan akibatnya. Selamat menikmati jeruji besi bung. #RakyatBersamaJokowi pic.twitter.com/yZ4zc7wM9T
— Ali Mocthar Ngabalin (@AliNgabalinNew) August 3, 2023
Ia juga mengatakan, seharusnya proses hukum terhadap Rocky Gerung berada di pihak berwenang, bukan ruang publik.
"Bagaimana proses yang akan dilakukan penegak hukum yang dilakukan sepenuhnya ke sana. Tak boleh perkara ini terjadi lagi di ruang publik," kata Ngabalin.
Baca Juga: Bikin Merinding! Rocky Gerung Dibayangi Hukum Adat Dayak Usai Hina Jokowi dan IKN
Selain itu, kata dia, nantinya ahli bahasa dihadirkan dalam mengadili Rocky Gerung menjelaskan soal istilah bajingan tolol.
"Dalam persidangan nanti ahli bahasa yang akan menentukan apakah menggunakan istilah bajingan tolol itu kritik, apa mencaci, kapan nanti orang bisa membedakan lembaga kepresidenan atau pribadi," jelasnya.
Klarifikasi Rocky Gerung
Sebelumnya Rocky Gerung memberikan klarifikasi perihal pernyataannya ketika mengkritisi kebijakan Jokowi dalam membangun IKN dan menyebutnya seorang 'bajingan tolol' saat acara 'Aliansi Aksi Sejuta Buruh Siap Lawan Omnibus Law' di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.